Rabu, 22 Februari 2017

Cara membuat mail merge

Assalamualaikum wr.wb
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan bagaimana cara membuat mail merge.

Mail merge akan sangat bermanfaat pada saat-saat tertentu ketika kita membutuhkannya.

Mail Merge merupakan fasilitas yag sudah disediakan di Microsoft Office yaitu menggunakan Microsoft Office Wodr dan Microsoft Office Excelkeduanya bisa kita manfaatkan dalam satu pekerjaan yang saling berhubungan. Oke kita langsung jelaskan saja apa manfaat dari Mail Marger itu :
Fasilita Mail Merge bisa sangat besar manfaatnya, salah satu cotohnya ketika kita membuat surat dengan alamat yang berbeda dan harus di print, ya kalo alamtanya hanya 5 atau sampe 10 mungkin masih bisa kita atasi walau dengan wajah cemberut... hehehe... akan tetapi ketika kita menghadapi perintah big bos suruh membuat surat undangan atau surat lainnya yang alamatanya harus di print dan jumlahnya 100 lembar lebih, wah gimana coba sobat banyangkan pasti krinting jari-jari ini ya khan.....

Nah sobat itu salah satu manfaat dari Fasilitas Mail Merge yang telah disediakan oleh Microsoft Office, sekarang mari kita bahas Cara Membuat Mail Merge dengan MS Word 2007 dan MS Excel 2007.

Sebenarnya cuma ada 2 langkah yang perlu dilakukan:
1. Siapkan database di ms.excel (bikin file excel-nya, biasanya berisi nama & alamat, atau
dll lah yang mau ditampilkan di undangan),
2. Atur dokumen yang di ms.word buat baca data dari file exce tsb lewat mail merge.
(nah langkah ke-2 ini yang lumayan agak ribet :D)

Okey kita mulai ya...
Pertama kita harus buata Databasenya dulu di Ms.Excel yaitu kita buat File Ms.Excel yang berisikan Nama, Alamat, Tanggal, dan lainnya yang kita butuhkan ketika kita buat undangan atau surat/data lainnya...
1. Buka dulu Ms.Excel
2. Buat disana kolom Nama, Alamat, Hari, Tanggal dan sebagainya seperlu yang sobat butuhkan.

Gunakan baris pertama pada setiap kolom sebagai judul kolom, seperti tabel pada biasanya.

Baru kemudian baris kedua dan selajutnya kita isi dengan daftar nama, alamat dan seterusnya seperti gambar diatas.

3. Rename nama sheet di bagian bawah
mengapa di Rename..?? karena nama ini yang akan menjadi acuan pada saat men-setting mail merge di ms.word.
Klik kanan pada Sheet1 → rename

4. Rename dengan nama terserah, misalnya kita kasih Nama ALAMAT

Setelah selesai menulis nama, tekan enter atau klik di area lain pada ms.excel biar nama baru tersebut tersimpan.

5. Setelah semua diatas selesai... sekarang simpan data tersebut dengan tekan di keybord Ctrl + S atau lewatmenu – save.

Beri nama terserah sobat.... semisal diberi nama "Database Alamat"
dan tekan Save.
kalo bisa sobat buatkan Folder sendiri biar nanti ketika menyeting di Ms.Word kita tidak kebingungan atau agar lebih enak gak kecampur dengan fail lainnya..


6. Simpan dengan nama terserah, misalnya Database Alamat

Okey kita udah memiliki database Alamat di Ms Excel selanjutnya kita tinggal membuat Desain Surat yang dimaksud dan Mengatur Mail Merge diMs. Word.
1. Seperti biasa, buka Ms Word
2. Bikin dulu desain surat-nya, pastikan bagian yang nantinya mau diisi dengannama, alamat, hari dan tanggal kita kosongi dulu. Kan mau diisi secara otomatis. Seperti contoh saya dibawah ini:
3. Oke, selanjutnya kita atur mail merge-nya.
Klik menu Mailings – Step by Step Mail Merge Wizard

4. Akan keluar panel tambahan di bagian kanan ms.word kita.
Seperti ini:

Langsung saja klik pilihan Letter, kemudian klik Next di bawahnya..

5. Pada Step ke-2 ini, pilihlah Use the current document, kemudian Next lagi..

6. Pada step ke-3 ini, klik tulisan Browse di panel kanan,, lalu pilih dokumen excel yang
berisi dafta nama, alamat, Hari & Tanggal tadi.

7. Nah, setelah itu akan muncul jendela Select Table, kita pilih nama sheet yang udah kita
rename tadi,, seperti di sini: ALAMAT, jangan lupa klik OK

8. Lagi-lagi muncul jendela Mail Merge Recipients, pastikan semua nama yang mau
dipake dalam keadaan ter-centang.
Setelah itu klik OK.

9. Setelah itu, pastikan di panel kanan sudah ada tulisan nama data alamat kita tadi. Kalau
belum ada, berarti masih ada kesalah di proses sebelumnya, baca dan ulangi lagi ya :D
Selanjutnya klik Next di bawah untuk lanjut ke step 4

10. Nah, sekarang kita akan menentukan di mana letak tulisan nama dan alamat itu nanti
berada di dokumen undangan kita.
Misalnya, kita pengen nama nanti diletakkan di belakang kata-kata Yth di undangan
kita → Yth, nama
Caranya, pertama, taruh kursor pada belakang kata Yth., dengan cara meng-klik sekali
di belakang kata Yth tersebut:

Nah, pastikan tanda kelip-kelip kursor udah ada di belakang Yth.
JANGAN memindahkan kelip-kelip kursor ini ke tempat lain dulu.
Kemudian, klik pada tulisan More items... di panel sebelah kanan (ingat, kursor harus
tetap berada di belakang Yth lo)
Selanjutnya akan keluar jendela kecil
Insert Merge Field:
seperti di samping ini →
Tentu saja, pilih Fields nama, kemudian
klik Insert

11. Nah kalau berhasil, maka di belakang tulisan Bapak tadi akan ada tulisan <<NAMA>>.
Itu artinya, bagian tersebut nantinya akan diisi oleh nama-nama di database tadi.

12. Selanjutnya, tempatkan kursor di belakang kata di, kemudian lakukan hal yang sama,
masukkan field alamat ke bagian tersebut.
Hasilnya nanti mustinya begini:
dan seterusnya caranya sama untuk Hari dan tanggal sebagaimana gambar berikut

13. Kalau sudah berhasil seperti itu. Klik Next di panel kanan bawah ya..
Tulisannya Next: Preview your letter... untuk melihat preview undangan kita:
Tetereeeeeeettt....

Perhatikan, tulisan <<NAMA>>, <<ALAMAT>>, <<HARI>> & <<TANGGAL>> yang tadi sekarang sudah berubah menjadi yang sesuai keinginan kita mulai awal tadi khan....
Untuk melihat nama-nama lain, tinggal klik tombol [ << ] dan [ >> ] di panel sebelah kanan. Periksa satu-satu, barangkali ada yang terlewatkan.

Setelah selesai, klik Next di panel bagian bawah, untuk menyudahi pekerjaan kita ini :D
Jangan lupa, save pekerjaan kita ini (Ctrl + S) dan tempatkan di satu bolder dengan file Database Ms Excel tadi.

Selanjutnya Kita bisa langsung mencetak hasil pekerjaan kita ini dengan meng-klik Print.. di step terakhir. Si printer akan otomatis mencetak semua nama secara berurutan, sesuai dengan data yang kita sediakan lewat ms.excel tadi..

Nah Sobat berakhirlah Cara Membuat Mail Merge dengan MS Word 2007 dan MS Excel 2007 ini, begitu panjangnya tutorialnya sampai jari-jari rasanya kriting.... hehehe...
tapi tidak apa-apa yang penting bisa membagika Tutorial ini kepada sobat sekalian hati rasanya menjadi puas...


Sumber : http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.must4in.net/2013/03/cara-membuat-mail-merge-dengan-ms-word.html?m%3D1&ei=Y9E7nIje&lc=id-ID&s=1&m=899&host=www.google.co.id&ts=1487772850&sig=AJsQQ1CMHAiReDsizhzXqPLbUezVXpMHhQ



Mungkin cukup sekian dari saya,kurang lebih nya mohon maaf dan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum wr.wb

Kamis, 09 Februari 2017

Cara cepat membuat daftar isi Microsoft Word

Assalamualaikum wr.wb

Pada kesempatan kali ini saya akan memberitahu bagaimana caranya membuat daftar isi dengan mudah dan cepat pada microsoft word.
  jadi begini caranya ;
  • pertama-tama kita klik terlebih dahulu microsoft word,kita atur dulu font menjadi TIMES NEW ROMAN dan atur font size nya.
  • Dan setelah itu kita tulis dulu judul atau daftar isi seperti,daftar isi,pendahuluan,isi,penutup,daftar pustaka dan sebagainya.
  • setelah itu kita klik icon numbering,lalu kita atur ruller dengan tekan mouse bagian kanan 1x dan setelah itu kita tekan kembali mouse bagian kiri 2x.
  • setelah melakukan itu pasti akan muncul tabs untuk mengaturnya,maka pada tabs tersebut kita set(setting).
  • setelah di set kita tekan icon format painter dan atur.
  • setelah diatur klik tombol tab 2x dan semuanya akan teratur dan selesai .
 Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan,kurang lebihnya mohon maaf .
Wassalamualaikum wr.wb


Selasa, 24 Januari 2017

TUGAS TIK 19 januari 2017


Assalamu'alaikum wr. wb.
 Saya akan menjelaskan tentang aplikasi pengolah kata


5 Aplikasi Pengelola Kata Terbaik
 
 1.Microsoft Word


Hasil gambar untuk microsoft word

Yaitu perangkat lunak aplikasi pengelola kata yang diterbitkan pada tahun 1983.Aplikasi tersebut ini dibangun oleh perusahaan MS Conporation

2. WordPerfect










 Yaitu pengelola kata yang dimiliki oleh 'corel' yang digunakan pada komputer mini data umum pada tahun yang tertera 1979


. 3.TextMaker












 Pengolah kata yang dikembangkan dijerman yang dimiliki oleh perusahaan 'Soft maker'.


 4. Corel Write














Adalah aplikasi pengelola kata yang dimiliki oleh "Corel".



 5.Google Docs














Adalah perangkat lunak pengelola kata, formulir, penyimpanan
data,Dan dikembangkan oleh "Google" diluncurkan pada tanggal 10 Oktober 2006.






5 Pengelola Kata Berbasis Gratis


1. Microsoft Word

Hasil gambar untuk microsoft word
2. AbiWord












3. Open Office







 4. KWord
Hasil gambar untuk kword logo
5. Neo Office Writer







Demikianlah penjelasan yang dapat saya sampaikan
Wassalamu'alaikum wr. wb.

Kamis, 08 Desember 2016

Tugas TIK

Assalamualaikum wr.wb

UU Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program 
b) Ceramah, kuliah, pidato,
c) Alat peraga tersebut untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa ygks.
e) Drama atau drama musikal,
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir,
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapat dipahamilah bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Dan satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan / jasa dalam bidang komersial

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)Undang-undang Nomor 10/1995 tentang KepabeananUndang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak CKeadilanConvention Establishing the World Intellectual Property OrganizationKeputusan Presiden RI No. 17/1997  Pengesahan Trademark Law TreatyKeputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic WorksKeputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

UU ITE No 11 tahun 2008

UU no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi y ng diatur, antara lain:

1.pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).

2.   tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).

3.penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).

4.penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

1.5 konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)

2.akses ilegal (Pasal 30).

3.intersepsi ilegal (Pasal 31)

4.gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)

5.gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)

6.penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Maksud dan tujuan isi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain. Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya. Oleh karena itu pemerintah membuat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.